4 Tahun Nonstop, Gadis Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

Kapolsek Kelapa Polres Bangka Barat memimpin langsung penangkapan pelaku pencabulan anak tiri di kediamannya, Sabtu 7 Nopember 2020.
Kapolsek Kelapa Polres Bangka Barat memimpin langsung penangkapan pelaku pencabulan anak tiri di kediamannya, Sabtu 7 Nopember 2020.
Indonesia Memilih

BANGKA BARAT | KompolmasTV — Misteri kehamilan KS (20) gadis belia asal Dusun Pancur, Desa Kayu Arang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya terbongkar.

Ayah tiri KS berinisial RD (42), diduga adalah pria di balik kehamilan tanpa ikatan pernikahan tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kasus menahun ini terungkap setelah Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kelapa Polres Bangka Barat meringkus RD di kediamannya, Sabtu (7/11/2020), dipimpin langsung Kapolsek Kelapa IPTU AF Pulungan SE.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Kelapa, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-339 /XI/2020/ Babel/Sek Kelapa, tanggal 7 Nopember 2020.

Berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik Polsek Kelapa, pelaku pertama kali melancarkan aksi bej*tnya 2016 silam, saat korban masih berusia 16 tahun.

Kala itu, lanjut korban, pelaku memaksanya bersetubuh saat korban sedang mencuci piring.

Sempat ditolak, tapi pelaku terus mendesak dengan ancaman korban tidak boleh beesekolah lagi kalau tidak menuruti syahwatnya tersebut.

Pelaku kemudian menarik tangan korban, menyeretnya ke dalam kamar korban.

Setelah direbahkan, pakaian termasuk celana dalam korban dilucuti. Kemudian pelaku menindih tubuh korban hingga persetubuhan pun terjadi.

Pasca kejadian tersebut, papar KS, pelaku makin keranjingan. Sementara dia tetap tidak berani melawa, apalagi sampai melaporkan perbuatan Sang Ayah Tiri kepada siapapun.

Dia mengaku takut dengan ancaman pelaku, sementara pelaku makin beeingas dan leluasa melampiaskan birahinya berulang-ulang, khususnya saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Kepada penyidik, korban mengaku tidak bisa lagi mengingat berapa kali perbuatan biad*b itu menimpa dirinya kurun hampir empat tahun itu.

Seingat korban, persetubuhan terakhir terjadi Juli 2020. Dan kini dia harus menanggung aib di depan umum, karena telah hamil tujuh bulan.

Kapolsek Kelapa IPTU Pulungan SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menegaskan, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan Cabul.

Dengan demikian, pelaku terancam pidana 5-15 tahun penjara.

Dari TKP, dia merinci, polisi menemukan barang bukti berupa :

  • Dua helai baju kaos (warna merah dan warna putih) milik korban.
  • Dua potong celana panjang (warna hitam dan hijau).
  • Satu potong celana pendek warna cokelat.
  • Dua celana dalam (warna hijau dan warna cokelat ).
  • Satu bra warna hitam.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya di hadapan petugas (saat penangkapan kemarin-red),” ujarnya, Minggu (8/11) pagi.

Maka, pelaku dan barang bukti dibawa Ke Mapolsek Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Pulungan.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *