Akhirnya, Pencuri Senapan Tertangkap

DE, warga Desa Simpang Yul, tersangka pencuri senapan angin, akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat.
DE, warga Desa Simpang Yul, tersangka pencuri senapan angin, akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat.

BANGKA BARAT | KompolmasTVSetelah lima pekan diintai, pencuri senapan angin berinisial DE akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Warga Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten bangka Barat ini dicokok polisi saat berada di kediamnnya, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 18.35 WIB.

Bacaan Lainnya

Bersama DE, polisi mengamankan sepucuk senapan angin warna hitam merk Canon, sebilah parang tanpa gagang, sebatang besi teralis jendela, satu unit chain saw merk New West, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi.

Kapolsek Tempilang IPDA RTA Sianturi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan, DE diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Sudirman, Dusun Penegak Desa Simpang Yul, Sabtu (1/8) lalu.

Kala itu, terang Sianturi, korban baru saja kembali ke rumahnya —dari Desa Kundi— menemukan jendela sudah rusak dan sebatang teralisnya hilang.

Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari uang tunai Rp 3,5 juta raib. Begitu pula sepucuk senapan angin dan gergaji mesin/chainsaw.

“DE berhasil kami tangkap kemarin sore, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” ungkap Sianturi kepada wartawan, Rabu (9/9) siang.

Kalau terbukti bersalah, tersangka DE akan terjerat Pasal 363 KUHP (pencurian dan pemberatan), terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.[iq]

Pos terkait