Amankan Dana Covid-19, Presiden Keluarkan 5 Instruksi

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA | KompolmasTV Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang harus dikelola baik.

Berikut lima instruksi Presiden RI dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 terkait pengamanan dana percepatan pananganan Covid-19, diterima Redaksi KompolmasTV, Senin (22/6) malam :

Bacaan Lainnya
  1. Para pengawas dan penegak hukum kedepankan aspek pencegahan.
  2. Bangun sistem peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
  3. Aparat pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) fokus kepada pencegahan dan perbaikan tata kelola.
  4. Kerja sama dan sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal BPK harus terus dilakukan.
  5. Sinergi antaraparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus terus dilanjutkan.

[hra]

 

Sumber : presidenri.go.id & Divhumas Polri

Pos terkait