JAKARTA | KompolmasTV— Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang harus dikelola baik.
Berikut lima instruksi Presiden RI dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 terkait pengamanan dana percepatan pananganan Covid-19, diterima Redaksi KompolmasTV, Senin (22/6) malam :
- Para pengawas dan penegak hukum kedepankan aspek pencegahan.
- Bangun sistem peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
- Aparat pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) fokus kepada pencegahan dan perbaikan tata kelola.
- Kerja sama dan sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal BPK harus terus dilakukan.
- Sinergi antaraparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus terus dilanjutkan.
Sumber : presidenri.go.id & Divhumas Polri