Anda Kenal Maling ini? Dia Sudah Ditangkap

Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AL Bin AS (16), akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Eks pelajar asal Desa Renah Gajah Mati II, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/II/2021/BENGKULU/RES.BS/Sek.Pira, tanggal 15 Pebruari 2021.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

AL diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor di Desa Selali, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Kamis (8/10/2020) tengah malam.

Selain menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, polisi juga menahan tersangka maling ini untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/05/II/RES.1.6./2021, tanggal 16 Februari 2021.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasubbag Humas AKP Sarmadi membenarkan adanya penangkapan dan penahanan tersebut.

Pada hari kejadian pencurian, beber Sarmadi, korban bernama Gunawan baru pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Selali, mengendarai sepeda motor Honda Blade miliknya.

Korban memarkirkan sepeda motornya di garasi depan rumah dalam kondisi tidak dikunci setang. Sementara kontak starter mesinnya menggunakan sambungan kabel saja.

Seperti biasa, sambung Sarmadi, korban masuk ke rumah untuk beristirahat. Keesokan paginya, saat membuka pintu rumah, korban baru mengetahui sepeda motor kesayangannya sudah lenyap dari tempatnya semula.

“Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah, dan melaporkannya kepada Polsek Pino Raya,” ungkapnya kepada KompolmasTV, Rabu (17/2/2021) pagi.

Sejauh ini, timpal Sarmadi, polisi sudah memeriksa para saksi. “Pelaku bisa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP,” tutupnya.[ak]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *