Azis Syamsudin Patut Ditetapkan sebagai Tersangka

Pakar Hukum Pidana Korupsi Dr Muhajir SH MH menyebut, penyidik KPK layak menetapkan Wakil Ketua DPR RI berinisial AS sebagai tersangka
Pakar Hukum Pidana Korupsi Dr Muhajir SH MH menyebut, penyidik KPK layak menetapkan Wakil Ketua DPR RI berinisial AS sebagai tersangka.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV Pakar Hukum Pidana Korupsi Dr Muhajir SH MH menyebut, penyidik KPK layak menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Menurut dia, Azis Syamsuddin memperkenalkan rekannya sesama kader Partai Golkar, yakni Walikota  Tanjungbalai MS kepada penyidik KPK berinisial SRP guna penghentian kasus.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sehingga, Azis dianggap memfasilitasi persekongkolan jahat yang menghambat penegakan hukum.

”KPK layak menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, sebab memfasilitasi persekongkolan jahat,” cetus Muhajir melalui keterangan pers diterima KompolmasTV, Sabtu (1/5) sore.

KPK secara kelembagaan, jelas dia, patut diapresiasi karena tetap memproses kasus yang dihadapi Walikota Tanjungbalai MS.

Karena telah menerima suap, penyidik KPK SRP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999,

sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”SRP sudah menerima Rp1,5 miliar tapi kasus MS tetap jalan, itu sebenarnya masuk kategori penipuan. Namun karena SRP adalah penyidik KPK, maka penerimaan uang tersebut masuk ranah korupsi,” jelasnya.

Demi membuka misteri siapa saja terlibat, Muhajir berharap KPK tidak ragu menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pula.

Sebab selama bukti-bukti cukup, penyidik harus berani bertindak objektif. ”Penyidik jangan ragu memproses hukum,” pungkasnya.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *