Centeng Tambang Ilegal Aniaya Wartawan, Polisi Belum Bertindak

Didampingi rekan-rekan seprofesi, RF merunut kronologi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dialaminya
Pekerja pers Babel usai mendampingi korban melapor ke APH terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dialami RF, di Pangkalpinang, Kamis (14/1). Mereka mendesak kepolisian segera bertindak. Pelaku belum ditindak.
Indonesia Memilih

PANGKALPINANG | KompolmasTV — Intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di dunia pertambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kali ini, korbannya adalah RF (48), wartawan Mapikor. Dianiaya dua preman di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, Kamis (14/1/2021) pagi.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pelaku utama berinisial CB, diduga merupakan centeng suruhan cukong tambang inkonvensional (TI) timah dan galian C ilegal di Kawasan RTH Parit Enam yang beberapa hari sebelumnya diberitakan korban.

Didampingi rekan-rekan seprofesi, RF merunut kronologi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dialaminya.

Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama AG baru usai meliput pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Kas Bank Sumsel Babel —terletak bersebelahan dengan kantor Satpol PP Provinsi Babel— di Jalan Pulau Pelepas Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Dua jurnalis ini berniat meninggalkan lokasi. Namun langkah menuju mobil mereka terhenti, karena tiba-tiba pria berinisial NS memanggil RF.

RF menghampiri NS dan berbincang-bincang tentang pemberitaan aktifitas tambang ilegal di kawasan RTH Parit Enam.

Tanpa diduga, CB muncul dari arah kanan dengan raut merah-padam menghampiri RF sembai melontarkan kalimat berintonasi kasar, pelaku ini menyatakan tidak terima atas pemberitaan tambang yang ditulis RF.

Tak sampai di situ, CB kemudian langsung mendaratkan pukulan bertubi-tubi ke wajah dan kepala RF. Disusul perbuatan sama oleh seorang teman CB.

Aksi pengeroyokan itu berhasil dilerai AG dan seorang anggota Satpol PP yang menyaksikan langsung kejadian sejak awal.

Akibat penganiayaan ini, katamata pelindung milik korban pecah. Korban mengalami pusing dan muntah-muntah.

 

Intimidasi Keluarga

Kalangan pegiat pers menduga, gerak-gerik RF sudah diawasi sejak beberapa hari lalu. Bahkan kedatangannya di kantor Kas Bank Sumsel Babel atau Kantor Satpol PP Babel sudah dibuntuti CB dan kawan-kawannya.

Ini terungkap melalui keterangan istri dan orang tua RF, bahwa pasca pemberitaan tambang RTH Parit Enam, NS dan CB sudah berkali-kali mendatangi rumah RF, baik siang maupun malam hari.

Selain itu, intimidasi psikis juga dilakukan CB dan kroninya berupa membuat goresan memanjang pada bodi mobil milik RF, dari bagian pintu kanan depan sampai bodi belakang.

 

Dipolisikan

Didampingi sejumlah wartawan dan pengurus PWRI, HPI dan FPII Babel, RF melaporkan tindak kriminal dialaminya ke SPKT Polresta Pangkalpinang, dengan nomor LP B-8/I/2021/SPKT RES PKP, bertanggal 14 Januari 2021.

Ketua PWRI Babel Meyrest Kurniawan meminta Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah segera menangkap pelaku CB dan kawan-kawannya, dan menambah pasal pidana dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kapolres Pangkalpinang mestinya segera menangkap semua pelaku, termasuk aktor intelektualnya,” desaknya.

Selain Pasal 351 KHUP, Mayrest meminta pelaku dijerat Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur tentang ancaman pidana, berbunyi :

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau membayar denda paling banyak 500 juta.”

Sementara itu, Ketua Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Romi Marantika menegaskan tindakan CB dan kawan-kawannya adalah pidana murni.

Karenanya, polisi harus segera bertindak menangkap para pelaku, karena berpotensi membahayakan keselamatan korban dan keluarganya.

Dalam laporan polisi, terang Romi,  jelas telah memenuhi unsur kriminal yang seharusnya polisi segera melakukan upaya penangkapan para pelaku karena sudah sesuai dengan KUHP Pasal 351, ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

Hal senada, juga sama disampaikan oleh Sekretaris Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel Abdul Hamid SH.

Menurut dia, bukti dan fakta intimidasi dan kekerasan terhadap profesi seorang jurnalis sudah terang-benderang.

Bahkan gerombolan sudah berulang-ulang kali mendatangi rumah korban (RF) setelah berita terkait aktifitas tambang ilegal yang di-backup pelaku diterbitkan.

“Ini salah satu bentuk menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalis. Saya yakin dan percaya Polresta Pangkalpinang segera menangkap pelaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya mengonfirmasi Kapolresta Pangkalpinang dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih dilakukan.[ds/*]

Work Hard in Silence, Success be Your Noise

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *