Diprakarsai Indonesia, DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme

Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB
Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB, yakni Resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 terkait perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai Indonesia dan Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, pengesahan secara konsensus itu dilakukan dalam sidang terakhir tahun 2020, Selasa (29/12).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

“Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara Anggota Tidak Tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” ungkapnya, Rabu (30/12) kemarin.

Retno memaparkan, beberapa poin inti Resolusi 2560 adalah :

  • Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme;
  • Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian upaya penanggulangan terorisme;
  • Mendorong negara terus mengimplementasikan sanksi serta memutakhirkan daftar sanksi;
  • Menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif;
  • Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme; dan
  • Menugaskan Monitoring Tim Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.

Dukungan seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini.

Resolusi ini, Retno melanjutkan, sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB periode 2019-2020.

Selama dua tahun keanggotaan Tidak Tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan memimpin tiga Badan Subsider DK PBB, yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), dan Komite Non-Proliferasi Senjata Massal (1540).

Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait.

Melalui kepemimpinan Indonesia, terang Retno, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya, serta menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya.

Hal ini tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.

Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB, yakni Resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 terkait perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.

“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia, sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019,” tutupnya.[sen]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *