Dor! Ada Raja Timah di Lahan Kipan B Yonif 141

Kipan B, Yonif 141/AYJP, Kodam II Sriwijaya
Kipan B, Yonif 141/AYJP, Kodam II Sriwijaya.
Indonesia Memilih

BANGKA | KompolmasTV Sebuah rumah permanen milik oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial JR tampak lengang saat segenap pewarta Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu (FOPBBB) bertandang, Rabu (12/8/2020).

Tak seorangpun penghuni rumah menampakkan batang hidungnya, diduga sedang tidak berada di tempat. Hanya sebuah mobil minibus Suzuki Ertiga putih terparkir di teras samping rumah.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tim Investigasi Gabungan terkait polemik pemagaran lahan Kompi Senapan (Kipan) B, Batalyon Infanteri (Yonif) 141/AYJP, Kodam II Sriwijaya ini hanya melihat tumpukan kayu bakar dan pasir tailing di halaman.

Rumah permanen milik JR ini merupakan salah satu dari 15 rumah di Kampung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diduga didirikan di atas lahan milik Kipan B.

Para pemilik rumah tersebut dikabarkan sempat menolak pemagaran batas lokasi lahan milik Kipan B dan menuding TNI Aangkatan Darat, khususnya Zibang Kodam II Sriwijaya telah mencaplok lahan mereka karena merasa sudah belasan —bahkan puluhan tahun— menguasai/mendiami lahan tersebut.

Informasi terhimpun Tim Investigasi Gabungan, hanya 15 kepala keluarga (KK) mendirikan bangunan rumah di lokasi sengketa tersebut, bukan puluhan KK seperti santer diperbincangkan publik sebelumnya.

Ke-15 KK tersebut mengklaim telah mengantongi Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) diterbitkan Lurah Parit Padang dan Camat Sungailiat pada tahun 1981, 1982, 1986, 1987, 1997 dan 2001.

Sementara Zibang Kodam II Sriwijaya menguasai lahan tersebut sejak 1957 berdasarkan surat GS , seluas 7,2 hektar.

Tahun ini, untuk kepentingan pengamanan aset Kodam II Sriwijaya, TNI AD menganggarkan biaya pembangunan pagar keliling kompleks Kipan B Yonif 141/AYJP.

Berdasarkan berdasarkan Sprin Nomor : Sprin/107/IV/2020, Kodam II Sriwijaya memerintahkan Kazidam II Sriwijaya melaksanakan pengukuran lahan, guna memulai pengerjaan pemagaran keliling tersebut.

 

Apa Kata Mereka?

Tim Investigasi Gabungan mencoba mewawancarai beberapa warga di luar areal sengketa. Menurut mereka, semula warga yang mendiami lahan milik Kipan B hanya menumpang bercocok tanam/berkebun saja, kemudian mendirikan pondok kebun untuk berteduh.

Namun, perlahan mereka mulai berani mendirikan bangunan rumah tinggal permanen, lantaran saat itu pihak TNI AD Kodam II Sriwijaya belum menggunakan lahan tersebut dan belum ada rencana melakukan pemagaran keliling, sehingga merasa secara sah menguasai lahan tersebut.

Seorang mantan karyawan Tambang Timah Bangka —sekarang berubah nama menjadi PT Timah Tbk— Sutrisno (71) warga Gang Dempo juga membenarkan kronologis demikian.

Kata dia, baru sekitar lima tahunan rumah pondok kebun sederhana berubah menjadi bangunan rumah tinggal. Salah satunya milik JR yang sudah permanen dan berukuran lumayan besar.

“Setahu saya, lahan itu milik kompi. Batasnya bandar (aliran anak sungai-red), bagian dalam milik kompi, di luar bandar milik warga. Itu patokannya,” ujar pria yang sudah menetapkan bertetangga dengan Kipan B selama 29 tahun, Rabu (12/8).

Diungkapkan Sutrisno, rumah orang tua JR —juga pensiun PT Timah Tbk— bersebelahan dengan rumah tersebut, dibatasi bandar. Sehingga bisa dipastikan rumah orang tua JR berada di luar lokasi tanah milik Kipan B.

Sutrisno (71)

Terkait pemagaran keliling oleh Zibang Kodam II Sriwijaya, Sutrisno sangat mendukung, demi kepentingan pengamanan aset negara milik TNI AD dan kenyamanan warga Gang Dempo.

Warga Gang Dempo, lanjut dia, sering kali terganggu lalu-lalang truk pembawa pasir timah di depan pekarangan rumah —untuk proses pengeringan di rumah JR. Bahkan pernah mengakibatkan keretakan dinding bangun tetangga sebelah rumah Sutrisno, meski akhirnya diganti-rugi JR.

Lili (50)

“Baru akhir-akhir bulan inilah tidak ada lagi truk lalu lalang di depan halaman kami. Saya setuju dengan pemagaran keliling, kami juga merasa aman dan nyaman. Silahkan tanya tetangga yang lain,” tandas Sutrisno, sembari mengaku sempat diintimidasi oknum warga karena memberikan tumpangan tempat penumpukan material pembangunan pagar keliling.

Hal senada diutarakan Lili (50), tetangga Sutrisno. “Saya setuju saja ada pemagaran keliling di lahan kompi. Tapi kami minta dibuatkan pintu keluar-masuk di jembatan, supaya di musim kemarau kami masih bisa mengambil air di sumur umum dalam lahan itu,” katanya.

Abu Bakar (67)

Warga Gang Dempo lainnya, Abu Bakar (67) membenarkan batas alami lahan milik warga dan Kipan B adalah bandar.

“Semua orang di sini tahu, lahan milik kompi hanya dibatasi bandar. Di luar batas bandar itu, lahan milik masyarakat,” terang pensiun prajurit Kipan B ini.

 

Sebatas Pengguna

Terpisah, Dankipan B Yonif 141 Kapten Inf Danu Winargo menegaskan, pihaknya telah lima kali mensosialisasikan rencana pemagaran keliling kompleks Kipan B kepada masyarakat sekitar, termasuk kepada 15 KK penumpang lahan.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak memagar semuanya, tetap membuat pintu keluar masuk warga yang mendiami areal kompleks Kipan B.

“Sudah lima kali kami melakukan sosialisasi kepada warga sebelum pekerjaan pemagaran dikerjakan kontraktor. Kalau masalah aset lahan ini, silahkan tanya kepada Zibang. Pihak kompi hanya sebagai pengguna,” cetusnya saat ditemui Tim Investigasi Gabungan di rumah dinasnya, Rabu (12/8).

Menindaklanjuti petunjuk demikian, hingga berita ini dipublish, Sub Zibang Lettu CZI Iwan Antoni masih dalam upaya dikonfirmasi.

Begitu pula JR, upaya meminta klarifikasi terkait status kepemilikan tanah dan perizinan usaha penampungan/pengelolaan pasir timah di rumahnya masih dilakukan.[tim/rif]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *