Jual Arak, Gundul Digaruk Polisi

SU harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan memiliki dan menjual minuman keras jenis arak di desanya
SU harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan memiliki dan menjual minuman keras jenis arak di desanya.

BANGKA BARAT | KompolmasTV SU harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan memiliki dan menjual minuman keras jenis arak di desanya.

Warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini diangkut ke Mapolsek Tempilang bersama 45 bungkus arak, Selasa (18/8/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tempilang IPDA RTA Sianturi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengabarkan, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa ada orang menjual arak di sebuah pondok pinggir Pantai Selepuk, Desa Air Lintang.

Saat dilakukan pengecekan, personel Polsek Tempilang mendapati beberapa orang sedang duduk di pondok tersebut, sambil minum arak.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan arak terbungkus plastik bening, ditumpuk dalam ember di belakang pondok.

Para drunken master itu mengaku arak tersebut milik Si Gundul berinisial SU (34).

“Petugas mengamankan pelaku, barang bukti berupa 45 bungkus arak dan satu buah ember plasatik warna putih. Kemudian diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (19/8) siang.

Sianturi mengimbau masyarakat proaktif melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.[iq]

Pos terkait