Kasus Pagar Makan Tanaman Bikin Geram, LPSK Terjunkan Tim Investigasi

Ketua LPSK Hasto Atmojo
Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menerjunkan personel ke Kabupaten Lampung Timur, menginvestigasi peristiwa kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial NF (14).

Sementara pelaku adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Sebagai respon peristiwa di Lampung, rencananya hari ini beberapa personel langsung berangkat ke Lampung Timur untuk bertemu korban beserta keluarganya” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020) pagi.

LPSK, kata dia, sudah menerima permohonan perlindungan korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pihak yang ditunjuk keluarga sebagai kuasa hukum. Kasus ini pun telah menjadi perhatian LPSK sejak pertama kali mencuat di media massa.

Hasto menjelaskan, tujuan penerjunan tim untuk melakukan koordinasi bersama beberapa pihak berkompeten, sekaligus bertemu langsung dengan korban serta keluarganya terkait sejumlah program perlindungan yang ditawarkan LPSK.

Perlindungan ini diberikan agar korban dan saksi bisa kembali pulih secara psikologis, medis serta mendapatkan jaminan keamanan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Lampung yang menangani kasus ini, guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama masa pemeriksaan” ujarnya.

Hasto mengaku sangat geram dan terkejut mendengar kasus ini. Pasalnya, pelakunya adalah seorang yang bekerja di tempat yang seharusnya menjadi benteng teraman bagi seorang korban.

Hasto menilai, perlu adanya penguatan serta pembenahan sistem standar operasional prosedur di tempat-tempat seperti rumah aman ataupun shelter yang ada di beberapa instansi.

“Sebenarnya, lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK,” tandasnya.

Selain itu, menurut Hasto, perlu ada klasifikasi khusus bagi proses pengelola rumah aman. Dalam hal perekrutran misalnya, perlu dipastikan personel yang ditempatkan di rumah aman sudah menjalani pelatihan penanganan korban kekerasan seksual, meliputi cara berkomunikasi, memahami regulasi, etika serta memiliki rasa empati terhadap korban. Tidak kalah penting adalah profesionalitas personel yang tinggi.

Hasto menegaskan, LPSK akan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang memiliki rumah aman atau apapun namanya untuk membenahi serta memperkuat sistem pengelolaan rumah aman, agar kasus semacam ini tidak terulang.[rif]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *