Ketua DPD Berkarya: Tidak Ada Lagi Alasan Menunda PAW

Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan Syamsul Hayadi (kiri) didampingi Sekretaris Despriyadi memberikan keterangan pers terkait PAW
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan Syamsul Hayadi (kiri) didampingi Sekretaris Despriyadi memberikan keterangan pers terkait PAW.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTVProses Pergantian Antar Waktu (PAW) satu kursi milik Partai Berkarya di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan harus segera dituntaskan.

Sebab, bercokolnya Supardi SSos dikursi tersebut sudah ilegal, sejak Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dicabut pemerintah.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Apalagi, DPP Partai Berkarya kemudian memecat warga Kecamatan Bunga Mas tersebut dari keanggotaan partai dan mengeluarkan surat PAW.

“Kewajiban pimpinan DPRD Bengkulu Selatan kini adalah menuntaskan proses PAW ini yang sebelumnya sudah berjalan baik,” tegas Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan Syamsul Hayadi kepada KompolmasTV, Selasa (5/1/2021).

Pembelaan diri dilakukan Supardi, kata Syamsul, boleh-boleh saja dilakukan. Namun DPRD dan pihak berkompeten lainnya mesti memandang jernih persoalan, mampu menentukan sikap agar tidak gamang.

Baca Juga: Skak Mat! Partai Berkarya PAW Legislator Bekas Kader Pembangkang

“Tidak ada lagi alasan menunda PAW. Proses banding kubu Tommy Soeharto juga sudah ditolak Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, didampingi Sekretaris DPD Despriyadi.

Kini, lanjut Syamsul, Pemerintah Republik Indonesia melalui Mentri Hukum dan HAM telah mengakui secara sah kepengurusan Partai Berkarya di bawah komando Muchdy PR dan Sekjend Badarudin Andi Picunang, tertuang dalam SK Menkum dan HAM Nomor M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020, bertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Habis Supardi Terbitlah Wadimin

DPP Partai Berkarya juga sudah memberhentikan Supardi SSos dari keanggotaan partai —termaktub dalam surat nomor 056/B/DPP/BERKARYA/XI/2020— sekaligus mencabut KTA-nya.

“Sesuai amanat itu, pihak mengatasnamakan Partai Berkarya di luar kebijakan pengurus yang sah (diakui pemerintah-red) adalah melanggar hukum,” tandas Syamsul.

Sebagai bukti legalitas dan legitimasi kepengurusan Muchdy PR, Partai Beringin Karya (Berkarya) versi inilah yang diperbolehkan mengusung paangan calon kepala daerah oleh KPU dan Bawaslu pada Pilkada Serentak 2020.

Hingga berita ini ditulis, Supardi dan pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan masih dalam upaya dikonfirmasi.

Sementara informasi terhimpun dari internal kepolisian, laporan dugaan pemalsuan SK DPD Partai Berkarya oleh oknum tertentu untuk menggulingkan Ramlan Saim dan mengangkat Supardi sebagai Ketua DPD (terjadi sebelum Munaslub), masih berproses.[ak]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *