Komplotan Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi Ditangkap

Kapolda Banten
Kapolda Banten.
Indonesia Memilih

SERANG | KompolmasTV Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram, di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ,Provinsi Banten, Kamis (23/7/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Sembilan pelaku yang diamankan yaitu SP (33), ditangkap di Aceh Besar, berperan sebagai pengirim barang. RN (31) ditangkap di Banda Aceh, sebagai pengawas proses packing dan perjalanan barang,” katanya kepada awak media saat memimpin konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020) pagi.

Kemudian MN (43), ditangkap di Aceh Besar, berperan sebagai pengepul barang. HN (39) ditangkap di Aceh Besar, perannya sebagai penjemput barang dari gudang menuju ekspedisi CMC. FR (39) ditangkap di Aceh Besar, berperan sebagai pembantu proses packing ganja.

BY (35) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat, berperan sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang, AS (37) ditangkap di Parung Bogor, berperan sebagai pengawas penerimaan barang.

MR (31) ditangkap di Parung Bogor, berperan sebagai pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat.

Motif penyelundupan ini, papar Fiandar, yakni mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya, ganja tersebut dikemas dalam peti dan empat buah panel Telkom untuk mengelabuhi petugas di lapangan.

Sejauh ini, Fiandar mengaku, pihaknya telah mengamankan ganja seberat 159 kilogram dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya, yakni :

  • Mobil merk Hino satu unit.
  • Satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket, dilakban coklat, berisi ganja.
  • Empat buah fiber berisi masing-masing 15 paket, dilakban coklat, berisi ganja.
  • Dokumen pengiriman dan penerimaan.
  • Alat komunikasi berupa HP para tersangka dan kartu ATM.
  • Satu sepeda motor Jupiter MX.
  • Satu sepeda motor Honda Beat Street.
  • Satu minibus Toyota Avanza.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro SH SIK MSi menyampaikan,  kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada awal Juli 2020. Pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja berjumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

Setelah melakukan pendalaman informasi, pada 18 Juli tim surveilance di Aceh memonitor keberadaan barang di Cipta Mandiri Cargo yang akan diberangkatkan ke Jakarta.

23 Juli, target termonitor telah tiba di Pelabuhan Bakauhuni Lampung dan akan menyeberang ke Merak.

Lalu, Tim Ditnarkoba Polda Banten melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area Tol Tangerang-Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.

Kemudian tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakarta Pusat.  “Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda, Cideng Jakpus dua Tsk, Parung Bogor dua Tsk, dan Aceh lima Tsk, Jumat hingga Minggu,” beber Susatyo.

Menurut dia, kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.

Terkait hal tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau masyarakat tidak menggunakan narkoba.

“Mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ajaknya.[kim]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *