LPSK Apresiasi Terobosan PN Wates Tuntaskan Kasus Pidana Anak

Ketua LPSK (kiri) dan Ketua PN Wates
Ketua LPSK (kiri) dan Ketua PN Wates.

WATES | KompolmasTV Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangani kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban terluka sangat serius.

Secara khusus, apresiasi disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates yang mengadili kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat berkunjung ke PN Wates, Kamis (16/7/2020) kemarin.

“Kami melihat terobosan yang diambil majelis hakim dalam menangani kasus ini sangat inovatif, progresif, dan inkonvensional. Semoga terobosan ini bisa menjadi yurisprudensi para hakim di Indonesia,” katanya.

Hasto menilai, Majelis Hakim memilih penggunaan jalur diversi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi sendiri merupakan prosedur hukum yang masih tergolong baru dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Hasto menjabarkan, proses penyelesaian kasus yang patut mendapatkan apresiasi adalah sebagai berikut, Pertama, Majelis Hakim mengambil inisiatif untuk melibatkan berbagai pihak selain Kepolisian dan Kejaksaan setelah pada proses sebelumnya sempat menemui jalan buntu, untuk terus melakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Keputusan pelibatan banyak pihak dilandasi semangat untuk mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, yang tidak hanya berdasarkan pada pembalasan semata. LPSK merupakan salah satu pihak yang diberikan peran oleh hakim dalam proses mediasi.

Kedua, selain memberikan perlindungan berupa layanan medis dan bantuan pemenuhan hak prosedural, LPSK juga memberikan fasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi). Setelahnya, Majelis Hakim memperkenankan LPSK untuk menyampaikan hasil penghitungan restitusi sebesar Rp. 120.477.211 kepada keluarga anak berhadapan dengan hukum (pelaku) yang berjumlah enam orang. Seluruh pihak dan keluarga pelaku menerima hasil penghitungan.

Korban sendiri mengalami kerugian dalam bentuk materil sebesar Rp. 60. 477.211 dan sisanya sebesar Rp. 60.00p.000 merupakan jumlah kerugian inmateril.

Ketiga, Majelis Hakim memberikan usulan yakni segala kerugian materil ditanggung sepenuhnya oleh para keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku), sedangkan untuk kerugian inmateril dialihkan menjadi program psikososial, untuk menjamin kelangsungan pendidikan korban.

Pemerintah daerah merespon positif, pihak dinas pendidikan menyodorkan beasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta sedangkan Dinas Sosial menawarkan beasiswa di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS). “Dari sini kita bisa lihat Majelis Hakim memiliki perspektif korban yang baik,” kata Hasto.

Keempat, karena para keluarga pelaku berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu, Majelis Hakim PN Wates kembali mengambil sebuah terobosan untuk menawarkan serta memberikan rekomendasi kepada keluarga pelaku untuk menggunakan fasilitas pinjaman salah satu Bank pelat merah untuk membayarkan restitusi kepada korban. Tawaran tersebut diterima oleh pihak keluarga pelaku karena dinilai sangat membantu.

“Kami berharap semua Aparat Penegak Hukum diseluruh Indonesia dapat mengambil sejumlah terobosan yang inovatif dalam menangani kasus, seperti yang terjadi di Kulon Progo,” pungkas Hasto.

Dikabarkan, PN Wates mengadili kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada medio 2019 lalu. Seorang pelajar salah satu SMA di Wates terkena lemparan batu cukup besar oleh enam pelajar SMA lain.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat di bola mata, hingga mengalami gangguan penglihatan. Atas kejadian itu, Polres Kulon Progo memproses hukum hingga bergulir ke pengadilan.[rif/kan]

Selamat HUT Bhayangkara ke-74

Pos terkait