LAMPUNG TENGAH | KompolmasTV — Dua orang dalam pengawasan (ODP) memasuki Kampung Gaya Baru VII, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, diwajibkan menjalani isolasi mandiri.
Hingga 14 hari kedepan, Huda (27) dan Uus (26) yang baru datang dari Pekalongan Jawa Tengah tidak dibenarkan berkeliaran di tempat umum.
Demikian tegas Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni ST disampaikan Bhabinkamtibmas Bripka I Nengah Budiasa saat melaksanakan Binluh dan pendataan di rumah isolasi, Rabu (5/5/2021) pagi.
“Terapkan pola hidup bersih, jaga kesehatan, selalu gunakan masker dan jaga jarak fisik,” anjurnya.
Gugus Tugas Covid-19 Kampung Gaya Baru VII, kata I Nengah, juga berkewajiban mengawasi kepatuhan kedua ODP ini terhadap kewajiban isolasi mandiri.
Selain kepada dua ODP, giat ini juga menyasar segenap masyarakat sekitar rumah isolasi kedua ODP.[iq]