Pengadu Tak Hadiri Mediasi DPRD, Dansub Zibang Kodam II Tantang Pengacara Percepat Proses Hukum

Rapat mediasi di DPRD Kabupaten Bangka tanpa dihadiri perwakilan pihak pengadu, Jum'at sore
Rapat mediasi di DPRD Kabupaten Bangka tanpa dihadiri perwakilan pihak pengadu, Jum'at sore.
Indonesia Memilih

BANGKA | KompolmasTVTak satupun dari 15 kepala keluarga (KK) yang berseteru dengan TNI Angkatan Darat terkait penguasaan lahan di Kompleks Kompi Senapan (Kipan) B Batalyon Infanteri 141/AYJP menghadiri undangan mediasi DPRD Kabupaten Bangka, Jum’at (14/8/2020) sore.

Padahal, menurut Dankipan B Yonif 141/AYJP Kapten Inf Danu Winargo, pertemuan ini digelar DPRD setempat berdasarkan pengaduan warga tersebut untuk minta dimediasi.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Yang mengadu ke DPRD pihak warga, kok malah tidak ada yang hadir sama sekali (termasuk pengacaranya-red). Itu artinya tidak menghargai undangan DPRD,” sesalnya melalui chatting WhatsApp, Jum’at (14/8) pukul 15.48 WIB.

Pers Babel tergabung dalam Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu (FOPBBB) juga berhasil mengkonfirmasi Dansub Zibang Kodam II Sriwijaya Lettu CZi Iwan Antoni terkait polemik aset Kodam II Sriwijaya dan pembangunan pagar keliling kompleks Kipan B Yonif 141/AYJP.

Iwan membenarkan lahan yang diakui atau dikuasai 15 KK tersebut merupakan aset Kodam II Sriwijaya. Dia membeberkan asal-muasal warga sampai bisa mengklaim kepemilikan lahan dimaksud.

“Sejarahnya begini, semula 15 warga yang telah menempati area kompleks kompi itu dulunya orang tua atau kekek mereka hanya menumpang bercocok-tanam untuk berkebun. Namun ya, saat itu Kodam belum memakai atau mempunyai rencana lain (termasuk pemagaran keliling-red), maka dipersilahkan. Hal ini bisa ditelusuri dengan warga yang sudah bertetangga dengan kompi  di sekitar situ, dan para pensiunan TNI dari kompi senapan,” urainya melalui telepon selulernya, Jum’at (14/8) sore.

Pembangunan pagar keliling, terang Iwan, sesuai perintah Kodam II Sriwijaya kepada Kazidam, agar pelaksanaannya pada tahun ini, karena Mabes TNI AD sudah menganggarkannya.

“Dan pekerjaan pemagaran keliling sementara kita hentikan dikarenakan adanya klaim dan penolakan,” timpalnya.

Menurut Iwan, total luas lahan Kipan B adalah 7,2 hektar, dan 5,2 hektar sudah bersertifikat. Sebagian dari dua hektar sisanya, diklaim 15 KK sebagai milik pribadi dengan dasar Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) yang diterbitkan pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat pada 1981,1982,1986,1987, 1997 dan 2001. Pada lokasi inilah, mereka mendirikan bangunan rumah tinggal.

Permasalahan ini, kata Iwan, sudah diadukan ke-15 KK tersebut kepada DPRD Kabupaten Bangka, Senin (3/8) lalu.

“Sore ini saya mewakili Zibang bersama Dankipan B menghadiri undangan rapat di DPRD Bangka, untuk membahas permasalahan ini, tentang tapal batas. Sayangnya, pihak warga maupun pengacaranya tidak hadir, ” ungkapnya.

Iwan menceritakan, sebenarnya DPRD Kabupaten Bangka mengharapkan kehadiran kedua belah pihak, yakni TNI AD dan warga yang mensomasi pemagaran keliling lahan Kipan B. Namun hingga 1 jam berlalu, atau sekira pukul 14.30 WIB, pihak warga tidak hadir.

Sekwan DPRD Kabupaten Bangka mencoba menghubungi pihak pengadu, dijawab melalui pesan singkat (SMS) bahwa mereka tidak lagi mengharapkan mediasi dan melanjutkannya ke meja hijau.

Meski rencana pertemuan itu dihentikan Wakil Ketua I DPRD Mahendra, Iwan mendukung langkah hukum yang diambil warga, agar permasalahan tidak berlarut-larut dan status kepemilikan lahan yang sah di mata hukum dapat terjawab pasti.

“Untuk menjawab status kepemilikan lahan yang sah, kami menegaskan kepada pihak pengacara warga untuk secepatnya mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Agar permasalahan ini cepat selesai dan tuntas,” tegasnya.

Informasi terhimpun FOPBBB, pertemuan di sekretariat DPRD itu dihadiri :

  1. Wakil ketua I DPRD Mendra, didampingi beberapa Anggota Komisi I.
  2. Pabung Bangka.
  3. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka.
  4. Perwakilan ATR/BPN.
  5. Kabid Pertanahan.
  6. Danramil 06/Sngailiat.
  7. Dankipan B Yonif 141/AYJP.
  8. Dansub Zibang.
  9. Sekretaris Kecamatan Sungailiat.
  10. Lurah Parit Padang.

Hingga berita ini dipublish, upaya mengonfirmasi pihak-pihak berkompeten lainnya tengah diupayakan.[tim/rif]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *