Pengguna Jalan Wajib Tahu! Ini 17 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Menumbing

Kasat Lantas Polres Bangka Barat
Kasat Lantas Polres Bangka Barat.
Indonesia Memilih

BANGKA BARAT | KompolmasTV Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Fedriansah SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU April Yadi menegaskan, meski tidak ada petunjuk dan arahan (Jukrah) khusus untuk memeriksa pemakaian masker para pengguna jalan, namun pihaknya akan melakukan peyesuaian target Operasi Patuh Menumbing 2020 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Operasi selama dua pekan —dimulai 32 Juli kemarin— tersebut membidik 17 sasaran pelanggaran berpotensi menyebabkan kemacetan dan keselamatan berlalu lintas.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Operasi ini dilaksanakan dengan sistem stasioner atau hunting system. Mengingat operasi dilaksanakan pada situasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satlantas akan melaksanakan giat premtif dan preventif berupa pembinaan dan penyuluhan (Binluh) pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengguna jalan dan masyarakat

“Guna memerhatikan protokol kesehatan, kita akan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol Covid-19,” ujarnya, Jum’at (24/7) pagi.

Meski tidak menjelaskan pada titik mana saja Operasi Patuh Menumbing 2020 digelar, April merinci 17 sasaran pelanggaran sebagai target operasi, meliputi :

  1. Melawan arus (contra flow).
  2. Terobos lampu merah.
  3. Anak bawah umur menggunakan kendaraan bermotor.
  4. Ranmor bak terbuka untuk muatan orang.
  5. Mengendarai atau mengemudikan Ranmor sambil menggunakan gadget/HP.
  6. Kebut-kebutan saat berkendara.
  7. Ranmor R4 atau lebih yang berhenti tidak pada tempatnya.
  8. Over speeding/melebihi batas kecepatan.
  9. Over loading/kelebihan muatan.
  10. Boncengan lebih satu orang.
  11. Mengemudi dalam keadaan mabuk (drunk driving) atau sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
  12. Lampu utama dan lampu belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti dengan warna yang tidak sesuai standar.
  13. Penggunaan rotator/sirine.
  14. Tidak menggunakan helm standar.
  15. Tidak menggunakan sabuk pengaman/seat belt.
  16. Kelengkapan kendaraan.
  17. Kelengkapan SIM dan STNK.

[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *