Polisi Amankan 5.918 Terduga Perusuh, 240 Diproses Pidana

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers terkait pendemo yang ditangkap polisi di sejumlah Polda jajaran
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers terkait pendemo yang ditangkap polisi di sejumlah Polda jajaran.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV Polisi amankan 5.918 pendemo dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (10/10).

Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” ujar Argo.

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara Kamtibmas.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegasnya.

Di sisi lain, ungkap Argo,  setelah dilakukan rapid test kepada seluruh pendemo yang telah diamankan, didapati 145 orang reaktif Covid-19.

Polri menghimbau eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja, lebih baik menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK), daripada melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular Covid-19.[an/hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *