RUPS Digelar, Mampukah Arah Kebijakan PT Timah Tbk Disehatkan?

Bientang Maharani Khairunnisa SH, alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang
Bientang Maharani Khairunnisa SH, alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
Indonesia Memilih

PALEMBANG | KompolmasTV PT Timah Tbk, sebuah BUMN berkode TINS akan menggelarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), beberapa hari lagi.

Timing RUPS ini diketahui publik setelah perusahaan PT Timah Tbk mengumuman rencana RUPS tahun buku 2020, pada 17 Februari 2021 lalu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dewan Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK menegaskan, pelaksanaan RUPS TINS telah sesuai peraturan OJK, Peraturan Bursa Efek Indonesia dan anggaran dasar rumah tangga PT Timah Tbk.

Publik pun menunggu hasil laporan jajaran direksi, baik keuangan, kinerja perusahaan, maupun hal krusial lainnya.

Tentunya, laporan ini sangat mempengaruhi penilaian terhadap kinerja dan produktifitas jajaran direksi, dianggap masih layak dipertahankan kembali atau dirotasi.

“Dan bisa jadi, akan ada penambahan direktorat baru untuk memenuhi kebutuhan pendukung kinerja perusahaan, agar mencapai hasil optimal,” ulas Bientang Maharani Khairunnisa SH, di Palembang, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan terjadi perombakan jajaran direksi. Namun semua itu tetap tergantung kinerja mereka selama ini mampu membuat PT Timah Tbk untung atau buntung.

 

Social License to Operate

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mlihat, beberapa tahun terakhir PT Timah Tbk (TINS) sering berpolemik dengan masyarakat.

Khususnya saat mengeksploitasi pasir timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) di darat dan perairan.

Sehingga PT Timah Tbk bersama mitra perusahaan pemegang SPK seringkali tidak bisa melaksanakan penambangan seaman dan sekondusif harapan semula.

Bientang menilai, PT Timah Tbk selaku pemegang IUP dan mitranya selaku pemegang SPK kini dihadapkan berbagai persoalan kompleks.

Diantaranya yakni, tidak sedikit masyarakat Kepulauan Bangka Belitung sudah menguasai lahan terlebih dahulu.

Akibatnya, areal dalam IUP PT Timah Tbk dijadikan kawasan permukiman, perkebunan, dan budidaya udang sebelum sempat dieksploitasi.

Selain itu, kerap terdengar keinginan masyarakat menambang di wilayah IUP PT Timah, namun tidak diperbolehkan karena peralatan penambangan tidak memenuhi standar K3L, dan tidak tahu cara mengurus perizinan karena tidak punyai koneksi ke internal.

“Bahkan, pengajuan menjadi mitra PT Timah Tbk agar dapat SPK, masyarakat harus menunggu berbulan-bulan dan tak kunjung ditandatangani juga. Ini juga disebabkan tidak punya koneksi orang dalam,” sesal Bientang.

Sementara hambatan eksploitasi timah di perairan laut, umumnya karena IUP PT Timah Tbk berada dalam kawasan tangkapan ikan bagi nelayan.

Peraih beasiswa Bank Indonesia ini juga menyoroti persoalan kontribusi dana CSR perusahaan yang memicu kecemburuan, karena disinyalir hanya menyentuh sebagian nelayan dan masyarakat pesisir pantai.

Demi memuluskan misi perusahaan mengeksploitasi pasir timah dalam wilayah IUP, akhirnya PT Timah Tbk mengerahkan aparat TNI dan Polri di darat dan di laut.

“Langkah ini tentu saja menguras biaya operasional cukup besar untuk pengamanan aset sebagai objek vital negara,” tandasnya.

Menyoal permasalahan sosial demikian, Bientang memandang PT Timah Tbk menghadapi tantangan makin besar di masa mendatang, kalau ekslusifitas tidak segera diubah menjadi lebih humanis.

Tentu, hal ini baru bisa tercapai dengan mempersiapkan jajaran direksi mumpuni, yang responsif terhadap persoalan sosial masyarakat sekitar wilayah pertambangan, agar kesenjangan dan potensi konflik bisa diredam.

Gadis asal Kota Pangkalpinang Babel ini menyarankan, sudah saatnya PT Timah Tbk membenahi diri, merubah pola kerja dan leadership perilaku jajaran direksi yang selama ini terkesan berat hati menyapa masyarakat lapisan bawah, sehingga buta aspirasi.

“Tidak berlebihan pula, jika masyarakat Babel atau saya sebagai generasi muda Negeri Serumpun Sebalai menyampaikan pendapat bahwa sudah saatnya putra-putri daerah diberi kesempatan menduduki jajaran direksi,” ujarnya.

Agar bisa diberi kepercayaan khusus menyelesaikan persoalan sosial masyarakat yang menjadi sandungan perusahaan selama ini di wilayah IUP-nya.

“Tak bisa dipungkiri, paradigma masyarakat pun terus berubah. Pada dasarnya, karakter masyarakat kita sangat baik dan beradab. Bahkan welcome kepada siapapun, tinggal sejauh mana kita mampu menyelami adab dan kearifan lokal,” timpalnya.

Sebuah perusahaan, apalagi sekelas PT Timah Tbk, menurut Bientang, harus punya rencana strategis agar bisa menggondol capaian optimal.

Salah satunya adalah dengan memperhatikan social license to operate, agar BUMN ini pantas dibanggakan masyarakat Bangka Belitung.

Harapan masyarakat pun tidak banyak, semoga RUPS PT Timah Tbk bisa melahirkan jajaran direksi yang pintar manejemen perusahaan dan cerdas social licence to operate.

 

Rapat Umum Pemegang Saham

Melalui sebuah essai, Bientang Maharani Khairunnisa menjabarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah agenda tahunan sebuah perusahaan.

Biasanya perusahaan yang melakukan rapat ini berasal dari Perseroan Terbatas (PT).

RUPS menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menyampaikan pendapat mereka secara formal berdasarkan keterangan atau laporan yang sudah diberikan.

Bahkan kelak, opini publik pun ikut mempengaruhi pendapat para pemegang saham ini. Pendapat ini juga patut didengar pemegang saham lain, direksi, dan komisaris.

Jika disetujui dalam RUPS, masukan tersebut akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan ke depan.

Bisa dikatakan, masa depan sebuah perusahaan sangat bergantung pada RUPS. Karena itu, RUPS tidak bisa digelar serampangan.

Saking pentingnya RUPS sebuah perusahaan, negara pun mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, bahwa RUPS merupakan ajang para pemegang saham menentukan kebijakan sebuah perusahaan.

Undang-undang tersebut menjelaskan, RUPS memiliki fungsi sangat penting bagi pemegang saham, terutama ketika para pemegang saham menentukan kebijakan perusahaan.

RUPS terbagi menjadi dua jenis, yakni RUPS luar biasa dan RUPS tahunan.

RUPS diadakan bukan tanpa tujuan atau goal yang ingin dicapai. Terutama dalam RUPS tahunan, yakni untuk menyetujui segala kebijakan atau peraturan yang dibuat perseroan terbatas dalam bentuk laporan.

 

Laporan-laporan yang menjadi pokok tujuan RUPS ini meliputi :

1. Laporan Atas Kegiatan Perseroan

Kegiatan perseroan yang dilakukan selama setahun harus ada pelaporannya.

Agar para penanam saham atau investor sama-sama bisa mengetahui dan mengecek secara langsung apakah dalam kondisi yang stabil atau tidak keuangan yang diinvestasikan pada perseroan tersebut.

 

2. Laporan Pelaksanaan

Untuk laporan pelaksanaan yang dimaksud di sini adalah laporan sebagai wujud tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan.

Jadi, dalam upaya pelaksanaan tugas atau kegiatan perseroan harus sesuai aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

 

3. Laporan Keuangan

Laporan keuangan menjadi hal pokok, bahkan poin inti pelaksanaan RUPS. Dari laporan keuangan ini bisa diketahui laba atau rugi yang didapatkan perusahaan.

Melalui laporan keuangan, juga diketahui perbandingan progres usaha dengan tahun sebelumnya.

Laporan keuangan ini harus mencakup semua transaksi yang pernah dilakukan. Apa saja?

Mulai dari laporan perubahan modal, neraca akhir tahun, laporan arus kas dan catatan penting dari atasan harus dicantumkan.

 

4. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan ini bukan yang dikeluarkan kepada karyawan, tapi lebih ke dewan komisaris dan anggota dewan direksi.

RUPS akan membuat terang-benderang urusan gaji yang didapat para anggota dewan tersebut.

 

5. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi

RUPS juga memutuskan siapa nama yang akan menduduki dewan komisaris dan anggota dewan direksi.

Semua nama dewan dituliskan dan diketahui secara saksama dengan para investor agar jelas dewan yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan perusahaan.

 

6. Rincian Masalah yang Terjadi

Semua kegiatan perusahaan harus dipaparkan terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

Dalam RUPS, masalah yang terjadi dan berpengaruh terhadap kegiatan usaha harus dilaporkan juga.[ak]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *