Sebelum Diserahkan ke JPU, Tersangka Penganiayaan Jalani Rapid Test, Hasilnya…

Rapid test terhadap tersangka disaksikan penyidik Polsek Pino Raya
Rapid test terhadap tersangka disaksikan penyidik Polsek Pino Raya.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Unit Reskrim Polsek Pino Raya melakukan serah-terima tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Rabu (17/6/2020) pagi.

Sebelum diserahkan, tersangka berinisial SP bin JUL (26), warga UPT Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ini menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, di Pusdokes Polres Bengkulu Selatan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Pino Raya IPTU Sukari SE mengatakan, tersangka SP dalam kondisi sehat. Sementara berdasarkan hasil rapid test menunjukkan bahwa tersangka negatif Covid-19.

“Ini tersangka kasus penganiayaan di UPT desa Tanjung Aur II. Sudah dilakukan serah-terima (oleh Aipda Sigit Yulianto dan Bripda Yozi Purnama-red) kepada JPU Muhammad Arpi, tadi jam 10 pagi,” ungkapnya, Rabu siang.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU adalah sepeda motor Honda Supra berikut BPKB-nya.

“Proses serah terima berjalan lancar, aman dan terkendali,” tutup Sukari.[min]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *