Sejoli Bandar Sabu Diringkus Polisi

Personel Sat Res Narkoba menggeledah tersangka dan kendaraannya
Personel Satuan Reserse Narkoba menggeledah tersangka dan kendaraannya.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu meringkus dua orang bandar narkotika golongan 1 jenis sabu, dalam Operasi Antik 2020, Minggu (9/8) sekitar pukul 11.31 WIB.

Keduanya adalah AZ Bin RUS (31) warga Jalan Tanjung RT 02 Kelurahan Teluk Ancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Muaro Tebo Provini Jambi, dan DHS Binti SUG (39) warga Jalan Iskandar Baksir Nomor 101 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi melalui Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK disampaikan Kasat Res Narkoba IPTU Welliwanto Malau SIK MH menjelaskan, kedua bandar —non TO— ini ditangkap di Jalan Kapten Idris RT 03 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Sabtu (kemarin-red), anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang membawa narkotika diduga jenis sabu, mengendarai mobil Toyota Calya BD 1022 BC akan lewat di Jalan Lintas Manna-Pagaralam,” paparnya, Minggu sore.

Berdasarkan informasi ini, sambung Welliwanto, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan sekira jam 11.31 WIB, dua bandar sabu tersebut berhasil ditangkap.

Saat badan dan kendaran pelaku, ditemukan narkotika golongan 1 —diduga jenis sabu— dibungkus dalam plastik klip bening, dibungkus lagi dengan plastik hitam dan diikat karet ban dalam bekas sepeda motor, disimpan dalam kap mesin mobil, tepatnya pada dudukan aki,

Dua tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan
Dua tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan.

Dalam penangkapan ini, Welliwanto mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa :

  • Tiga paket sedang narkotika golongan 1, diduga jenis sabu, dibungkus plastik klip bening.
  • Satu plastik warna hitam.
  • Satu karet hitam.
  • Satu unit handphone merk Samsung tipe A1.
  • Satu unit handphone merk Samsung tipe J1 AS.
  • Satu unit mobil Toyota Calya Vega warna merah, BD 1022 BC.

“Pelaku dan BB langsung diamakan ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[dik]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *