Tiduri, Peras dan Sebarkan Video Mesum Pacar, Pria Ini Terancam Penjara 12 Tahun

Pelaku di Mapolres Bangka Barat
Pelaku di Mapolres Bangka Barat.
Indonesia Memilih

BANGKA BARAT | KompolmasTVSFH (22), pria asal Medan, Sumatera Utara, dijerat pasal berlapis dan terancam pidana 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mesum, pornografi dan pemerasan terhadap seorang wanita asal Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Tim Gabungan Polres Bangka Barat Polda Babel meringkus SFH di Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Jum’at (17/7/2020) lalu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan SH SIK memaparkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

“Tersangka dijerat empat kasus (berantai-red), yakni memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi,” ungkapnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Senin (20/7) kemarin.

Kasus kedua, lanjut Andri, berupa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Ketiga, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya ITE yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Dan keempat adalah pemerasan.

“Pengakuan tersangka, dia sudah membuat video pornografi sebanyak sembilan kali di tempat berbeda. Tersangka juga sempat menyebarkan video pada Januari 2020 sampai Mei 2020,” papar Andri.

Berpacaran dan pernah beberapa kali berhubungan intim dengan korban, diduga sebagai salah satu modus termudah bagi SFH melancarkan aksinya.

Sejauh ini, kata Andri, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggan merk Xiaomi Type 5+ beserta kartu SIM/providernya, kartu ATM BRI warna hitam, selembar bukti transfer, dan selembar rekening koran.

 

Kronologi Selengkapnya

Andri memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, para saksi dan tersangka, berikut kronologi kasus ini:

8 OKTOBER 2019— Sekira pukul 11.00 WIB, pertama kalinya tersangka membuat video tersebut dengan cara melakukan panggilan video —dengan aplikasi whatsApp— menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik tersangka.

Tersangka langsung meminta korban membuka pakaian dan menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat panggilan video tersebut.

Sementara tersangka merekamnya dengan aplikasi DU Recorder tanpa sepengetahuan korban, dan menghasilkan rekaman berdurasi 10 menit 45 detik.

29 NOVEMBER 2019— Sekira pukul 14.25 WIB, tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sembari merekamnya. Menghasilkan tiga rekaman video, masing-masing berdurasi 8 menit 4 detik, 17 detik, dan 51 detik.

Selain itu, tersangka juga mengambil dua buah foto. Semuanya menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ milik tersangka.

30 NOVEMBER 2019— Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka membuat satu video pornografi berdurasi 16 detik usai berhubungan intim dengan korban.

10 JANUARI 2020— Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka membuat video pornografi dengan cara melakukan panggilan video whatsApp menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+, meminta korban melakukan perbuatan tidak senonoh secara daring.

Merekamnya dengan aplikasi DU Recorder,  menghasilakan rekaman berdurasi 18 menit 35 detik.

24 JANUARI 2020— Sekira pukul 14.24 WIB, tersangka membuat video pornografi melalui panggilan video whatsApp menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+, meminta korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Perbuatan itu diam-diam direkam tersangka dengan aplikasi DU Recorder, menghasilakan rekaman berdurasi 3 menit 52 detik.

9 FEBRUARI 2020— Tersangka menemui korban di Kecamatan Muntok, berhubungan intim dengan korban sembari merekamnya menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam.

Menghasilkan empat video berdurasi 12 menit 26 detik, 32 detik, 36 detik, dan 43 detik.

1 Maret 2020— Sekira pukul 07.00 WIB —tersangka bersama korban menginap di Pangkalpinang—  berhubungan intim dengan korban.

Tersangkka membuat video pornografi menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+, menghasilkan satu video berdurasi 2 menit 24 detik.

11 April 2020— Sekitar pukul 13.33 WIB, tersangka menghubungi korban, meminta dibuatkan video bu*il.

“Sayang, aku kangen. Tolong buatkan video bu*il sendiri dan kirim ke aku,” kata Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan SH SIK menirukan kalimat tersangka.

Korban menuruti permintaan itu dan mengirimkannya kepada tersangka melalui aplikasi whatsApp.

 

Ancam Korban

Menurut Andri, total 12 video dan tiga foto tak senonoh itu dikirim tersangka kepada korban. Sekitar Januari 2020, tersangka menghubungi korban, meminta uang Rp 4,2 juta.

Tersangka mengancam korban, jika tidak mengirimkan uang tersebut maka video pornografi akan disebarluaskan.

Karena ancaman itu tidak mempan, lima video —durasi 3:52, 2:19, 00:43, 00:32, 00:16, dan lima foto pornografi dikirim berutun menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ milik tersangka dengan pesan whatsApp kepada adik korban, 25 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian, Februari 2020, tersanagka kembali menghubungi korban untuk meminta uang Rp6 juta. Korban tidak sanggup memenuhinya karena gaji korban tidak cukup, dan hanya mampu mengirim Rp 500 ribu ke rekening pribadi tersangka, sembari berjanji menyicil sisanya.

Tersangka kembali mengancam akan menyebarluaskan video dan foto mesum mereka.

Merasa permintaannya tidak segera dipenuhi, tersangka mewujudkan ancamannya dengan membagikan video dan foto tersebut kepada keluarga dan teman korban.

 

Pasal Jerat Pelaku

Berdasarkan uraian kronologisnya, Kasat Reskrim menguraiakan, tersangka dapat dijerat pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
  2. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
  3. Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Pasal 368 KUHPidana.

“Tersangka bisa dipidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *