Unjuk Rasa Anarkis, SETARA Institute: Aparat Wajib Menindak

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan wajib memastikan pencegahan serta menindak
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan wajib memastikan pencegahan serta menindak.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV — Unjuk rasa penolakan Undang Undang Omibus Law Cipta Kerja dinilai telah mengancam ketertiban sosial, sehingga aparat penegak hukum berkewajiban menindak.

Di lain sisi, guna kembali memusatkan energi penolakan terhadap undang-undang tersebut, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni menguji pasal-pasal kontroversial ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai prosedur pembentukan Undang Undang Cipta Kerja tersebut juga bisa diujikan ke MK.

Demikian disampaikan Ketua SETARA Institute, Hendardi, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dia menilai, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan instrumen hak asasi manusia. Karenanya, secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati.

Tapi, kebebasan itu harus tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, dan tidak mengganggu ketertiban umum

“Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan wajib memastikan pencegahan serta menindak. Dan mesti dilakukan secara benar,” ujarnya.

Aksi kekerasan saat berunjuk rasa di beberapa tempat rentang 5-7 Oktober, menurut Hendardi, mesti menjadi pembelajaran semua pihak menahan diri dalam upaya menyampaikan aspirasi.

Peristiwa “Oktober Kelam” itu, juga menggambarkan bahwa aksi mengerahkan massa berjumlah besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi kepada kepentingan-kepentingan tertentu.

Menyoroti penyebaran informasi rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda melampaui isu sentral (Undang Undang Cipta Kerja), Hendardi menilai telah menimbulkan keresahan dan ketakutan tersendiri di tengah masyarakat.

“Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel,” tegasnya.

Sebab, sambung Hendardi, percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai oknum komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa kini memiliki kerentanan lebih luas dan beresiko mengganggu ketertiban sosial.[red]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *