9 Bandar Ganja Terancam Hukuman Mati

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro SH SIK MSi (kiri)mendampingi Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Kamis kemarin
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro SH SIK MSi (kiri)mendampingi Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Kamis (30/7) kemarin.
Indonesia Memilih

SERANG | KompolmasTV Sembilan tersangka penyelundupan ganja Aceh-Jakarta yang ditangkap di tiga lokasi berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten terancaman pidana hukuman mati.

Mereka diduga telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Demikian ditegaskan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro SH SIK MSi saat mendampingi Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Kamis (30/7/2020) kemarin.

“Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda, Cideng Jakpus dua Tsk, Parung Bogor dua Tsk, dan Aceh lima Tsk, Jumat hingga Minggu,” terangnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan dua hari berturut-turut, tepatnya dimulai sehari pasca penghadangan dan penangkapan truk pengiriman barang Aceh-Jakarta, berisi 159 kilogram ganja, di Rest Area Bogeg (kilometer 64), Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (23/7) lalu.

Dalam konferensi pers ini, Polda Banten mengumumkan telah mengamankan dan memeriksa sembilan tersangka, yakni :

  1. SP (33), ditangkap di Aceh Besar, berperan sebagai pengirim barang.
  2. RN (31), ditangkap di Banda Aceh, sebagai pengawas proses packing dan perjalanan barang.
  3. MN (43), ditangkap di Aceh Besar, berperan sebagai pengepul barang.
  4. HN (39), ditangkap di Aceh Besar, perannya sebagai penjemput barang dari gudang menuju ekspedisi CMC.
  5. FR (39), ditangkap di Aceh Besar, berperan sebagai pembantu proses packing ganja.
  6. BY (35), ditangkap di Cideng Jakarta Pusat, berperan sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang.
  7. AS (37), ditangkap di Parung Bogor, berperan sebagai pengawas penerimaan barang.
  8. MR (31), ditangkap di Parung Bogor, berperan sebagai pengawas barang.
  9. YN (30), ditangkap di Cideng Jakarta Pusat.

Sementara barang bukti berhasil diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 159 Kg yang disimpan dalam satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket (dilakban coklat) dan empat buah fiber berisi masing-masing 15 paket (dilakban coklat).

Barang bukti lainnya meliputi :

  1. Dokumen pengiriman dan penerimaan barang.
  2. Alat komunikasi berupa HP para tersangka dan kartu ATM.
  3. Satu unit truk merk Hino.
  4. Satu minibus Toyota Avanza.
  5. Satu sepeda motor Jupiter MX.
  6. Satu sepeda motor Honda Beat Street.

[kim]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *