Dituding Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis, 16 Organisasi Profesi Kesehatan Desak Polri Segera Bertindak

Logo organisasi profesi kesehatan Indonesia
Logo organisasi profesi kesehatan Indonesia
Indonesia Memilih

JAKARTA [23:23] KompolmasTV— Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama 15 organisasi profesi kesehatan lainnya meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dan fitnah yang dilayangkan kepada segenap tenaga medis yang terlibat menangani pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apapun,” sebut 16 organisasi profesi tersebut dalam poin ketujuh pernyataan sikap mereka, disampaikan tertulis kepada Gugus Tugas Nasional BNPB, Rabu (10/6/2020).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pernyataan berisi 13 poin tersebut menyikapi berita tidak benar beredar di media sosial, salah satunya memuat informasi terkait tenaga kesehatan.

Ke-16 organisasi ini menyampaikan, mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.

Di tengah pandemi, organisasi-organisasi ini berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi oleh para tenaga medis telah dilakukan sesuai aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Terkait tudingan mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial, khususnya tuduhan kepada tenaga kesehatan menjadikanpelayanan kesehatan di masa pandemi ini sebagai lahan bisnis.

“Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan,” demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.

Keamanan tenaga medis juga disampaikan dalam poin ke-11. Mereka meminta Pemerintah, TNI dan Polri menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas.

Dalam menuntaskan pandemi COVID-19, mereka mengharapkan kepada semua pihak bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Simak Pernyataan Sikap Selengkapnya KLIK DI SINI

Organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Kemudian, ada pula Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), serta Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).[hra]

 

Support: Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional BNPB

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *