Gerebek 2 Karaoke, Satpol PP Kaget Lihat Fenomena ini

Indonesia Memilih

JAKARTA BARAT | KompolmasTV — Dua tempat hiburan berupa karaoke di Jakarta Barat diberi tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

Penindakan tersebut berupa penghentian operasional di kedua tempat usaha ini selama masa PSBB/PPKM.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Selain itu, Satpol PP juga memberikan sanksi administrasi kepada pemilik, pengelola usaha dan tamu pelanggar protokol kesehetan.

Kedua tempat karaoke dimaksud adalah LLK di Jalan Tanjung Duren Barat 1,  Blok G No.11 BC, Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Serta DK di Jalan Raya Citra No.3, Tegal Alur, Kalideres.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin beserta anak buahnya mendatangi dua tempat karaoke ini pada Jum’at (26/2/2021) menjelang tengah malam.

Bertujuan membubarkan kerumunan pengunjung dan menyegel tempat hiburan tersebut, agar tidak terus membandel di masa pemerintah daerah setempat melaksanakan PPKM skala mikro.

Di lokasi pertama (LLK), personel Satpol PP menemukan seluruh tamu tidak memakai masker, dan didapati 70 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Arifin menilai, di tempat terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 6 ayat 1 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepgub Nomor 172 Tahun 2021.

“Total pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 53 orang. Mereka diganjar sanksi sesuai Pasal 6 Pergub 3 Tahun 2021,” ungkapnya.

Arifin mengurai, sesuai pasal tersebut, sanksi sosial diberikan kepada 6 orang, sisanya (47 orang) diberi sanksi administrasi berupa kesanggupan membayar denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Sementara di lokasi kedua (DK), Satpol PP juga mendapati pelanggaran —Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 6 ayat 1 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepgub Nomor 172 Tahun 2021— sedang berlangsung.

Sebanyak 29 botol minuman beralkohol berbagai merek disita dari tempat ini. Sementara 31 orang pelanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi sesuai Pasal 6 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Arifin mengaku, dirinya bersama tim —di-backup Satpol PP Jakarta Barat— sempat kaget melihat situasi di kedua tempat karaoke tersebut tetap ramai dikunjungi tamu.

Parahnya, tidak terlihat seorang pun tamu dan karyawan/pengelola melaksanakan protokol kesehatan, meski saat ini PPKM tengah diberlakukan pemerintah.

“Tidak ada yang boleh buka selama pandemi Covid-19. Dua karaoke ini, mulai malam ini kita perintahkan tutup. Pemiliknya akan kita panggil,” tegasnya.

Beberapa hari sebelumnya, Jakarta Barat dan sekitarnya digemparkan aksi penembakan oleh oknum anggota Polri yang menewaskan tiga orang, salah satunya adalah anggota TNI.

Aksi membabi-buta di bawah pengaruh alkohol tersebut terjadi di sebuah kafe di Cengkareng.

Insiden berdarah di tempat keramaian malam ini mengindikasikan bahwa PPKM di wilayah ini belum berjalan baik.[ann/hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *