Kabar Gembira! Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Desain keserentakan Pemilu Daerah Serentak 2026 adalah win win solution.
Desain keserentakan Pemilu Daerah Serentak 2026 adalah win win solution. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) yang kembali memenangi pemilihan Gubernur Bengkulu 2020 adalah salah satu kepala daerah yang akan diperpanjang masa jabatannya kalau desain ini diberlakukan. [Dok. Ronin98]
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV — Pilkada Serentak akan lebih ideal kalau dilaksanakan pada tahun 2026. Asalkan, masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa diperpanjang.

Demikian disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dalam keterangan pers di Jakarta, Jum’at (5/2/2021).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Menurut dia, ada dua jenis Pemilu Serentak, yakni Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres) dan Pemilu DPR dan DPD.

Dan kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026, meliputi provinsi, kabupaten/kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pemilu Serentak Nasional, terang Hasyim, sudah ada desain/pola keserentakan lima tahunan dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitas lima tahun berikutnya adalah 2024.

Sementara Pilkada Serentak yang telah digelar pada 2015, 2017, 2018, 2020, baru tercapai keserentakan coblosan. Belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.

Sehingga masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.

Bertolak dari pertimbangan demikian, Hasyim menyarankan pelembagaan keserentakan Pemilu perlu diatur, agar tercapai tujuan Pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.

Desain Pemilu Daerah Serentak 2026 adalah untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota secara serentak dengan Pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Karena itu, Hasyim memandang Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.

Dia mengklaim, desain keserentakan Pemilu daerah serentak 2026 adalah wujud win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai 2026, tanpa harus menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu panjang.

“Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan lima tahunan kepala daerah dan anggota DPRD,” timpal Hasyim, dikutip dari Liputan6.com dan Merdeka.com.

Kendati demikian, sambung Hasyim, desain Pemilu Daerah Serentak 2026 akan mengundang konsekuensi berupa kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya (2022, 2023, 2024) akan mengalami perpanjangan masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu Daerah Serentak 2026.

Demikian pula Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya (2024), masa jabatan akan diperpanjang sampai dilantiknya Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu Daerah Serentak 2026.[hra/win]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *