Terbakar Cemburu, Warga Rambat Tikam Tetangga

Tim Opsnal Polsek Simpang Teritip menggelandang pelaku (tengah) ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Opsnal Polsek Simpang Teritip menggelandang pelaku (tengah) ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Indonesia Memilih

BANGKA BARAT | KompolmasTV Pelaku penganiayaan luka berat (Anirat) SU alias AR (24), akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Simpang Teritip di sebuah pondok kebun, Selasa (11/8/2020) sekira pukul 01.31 WIB,

Penangkapan ini dilakukan empat hari pasca SU dilaporkan korban Anirat, yakni Al Mustofa (24), warga Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolsek Simpang Teritip IPDA Martuani Manik SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menuturkan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengakuan korban, tindak penganiayaan ini terjadi saat korban duduk di depan rumah sambil bermain smartphone, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 20.01 WIB.

Tiba-tiba, pelaku —masih tetangga sedesa— datang, langsung mencekik leher korban dari belakang dan menikam dua kali dengan sebilah pisau.

“Tusukan mengenai dada dan rusuk kiri korban. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban,” bebernya, Selasa (11/8) pagi.

Berdasarkan laporan diterima, lanjut Martuani, pihaknya langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku di pondok kebun milik Sarifudin di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bersembunyi dan tertidur di dalam pondok. Personil Polsek Simpang Teritip langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, membawanya ke Mapolsek,” ungkapnya.

Selain mengamankan sebilah pisau —digunakan pelaku menyerang korban— sebagai barang bukti, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa sebilah parang saat menangkap pelaku di dalam pondok.

“Berkaitan dengan parang tersebut, saat dilakukan penangkapan di kebun tersebut, pelaku juga membawa sebilah parang. Jadi parangnya ikut diamankan,” terangnya melalui pesan audio kepada Redaksi KompolmasTV.

Akibat perbuatannya, Martuani mengulas, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pisau yang digunakan pelaku menikam korban
Pisau yang digunakan pelaku menikam korban.

Dia menambahkan, berdasarkan pendalaman informasi tindak Anirat ini diduga dilakukan karena palaku merasa cemburu/iri dengan korban. Karena korban diterima kerja, sementara pelaku tidak.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *